HENDAKNYA MEMPERBANYAK SUJUD

0
Ilustrasi sujud
Memperbanyak sujud dalam shalat atau maksudnya adalah memperbanyak shalat itu sendiri (yaitu khususnya shalat sunnah), memiliki banyak keutamaan. Di antaranya dapat meninggikan derajat seseorang dan juga menghapuskan dosa-dosanya.

Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam.

Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,

عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَة

‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim no. 488)

Faedah dari hadits di atas:

Pertama: Semangat para sahabat dan tabi’in dalam kebaikan. Buktinya adalah mereka selalu bertanya pada hal yang bermanfaat bagi akhirat mereka serta hal yang dapat mendekatkan diri mereka pada Allah dan dapat meraih ridho-Nya. Juga yang mereka tanyakan adalah yang dapat menjauhkan dari sebab murka Allah.

Kedua: Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Mengenai keutamaan amalan sunnah disebutkan dalam hadits qudsi,

وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا

“Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku pun mencintainya. Jika Aku mencintainya, maka pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatan yang ia gunakan untuk melihat, tangan yang ia gunakan untuk menyentuh, dan kaki yang ia gunakan untuk berjalan akan Aku beri taufik” (HR. Al Bukhari no. 6502).

Pelajaran: Kurang tepat jika dimaksudkan dengan hadits ini adalah memperbanyak sujud-sujud lainnya di luar shalat seperti keyakinan sebagian orang yang melazimkan sujud syukur setiap kali selesai shalat sebagaimana yang sering kita saksikan. Seperti ini tidak ada dasarnya. Karena jika sujud semacam itu baik, tentu para sahabat lebih mendahului kita dalam melakukannya. Wallahu a’lam.

Ketiga: Hadits ini menunjukkan keutamaan sujud karena sujud merupakan amalan yang menampakkan tingginya ketundukan seseorang pada Allah. Ketika sujud, hamba meletakkan anggota tubuhnya yang paling mulia ke tanah untuk dihadapkan pada Allah, Rabb semesta alam.

Keempat: Tidak boleh bagi seorang pun bersujud pada yang lainnya (selain Allah) karena sujud adalah hak Allah Ta’ala, sehingga seorang hamba harus menujukannya pada Allah semata. Walaupun dalam syari’at sebelum syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dibolehkan untuk sujud pada makhluk sebagai bentuk hormat (bukan sujud ibadah) sebagaimana sujud ayah Yusuf dan saudara-saudaranya ketika menemui Nabi Yusuf.

Kelima: Sujud kepada berhala dan kubur orang sholeh merupakan perbuatan syirik akbar (besar) yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Semoga kita dilindungi Allah dari perbuatan syirik semacam itu.

Keenam: Tidaklah disebut sujud kecuali jika seseorang bersujud dengan menempelkan tujuh anggota tubuhnya (ke tanah), yaitu dahi dan hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki. Jika seseorang tidak meletakkan tujuh anggota tadi pada tanah semisal kedua kakinya diangkat sampai selesai sujud, maka sujudnya tidak sah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku perintahkan untuk sujud pada tujuh tulang …”. (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)