SUBHANALLAH INDAHNYA BAGI REMAJA TERNYATA TERLARANG

0


 Ketika pertama kali Allah menjadikan nabi Adam di surga, Dia menciptakannya dalam keadaan sendirian. Perasaan yang menghampiri jiwa Nabi Adam membuat ia sering termenung dan melamun di tengah kenikmatan surgawi yang mengelilinginya. Tidak ada teman yang bisa diajak bicara dan diajak berbagi cerita. Hanyalah merdu kicau burung – burung yang berterbangan di taman Firdaus yang setia menemaninya. Allah SWT sebagai Dzat pencipta mengetahui dan memahami kegelisahan dan kesepian hati hamba-Nya. Akhirnya, ketika Nabi Adam dalam keadaan tertidur, Allah mengambil tulang rusuk sebelah kirinya, lalu menjadikannya seorang perempuan bernama Siti Hawa. Alangkah terkejutnya Nabi Adam ketika terjaga dari tidur telah didapatinya seorang perempuan yang cantik berada di sampingnya. Tanpa pikir panjang Nabi Adam langsung ingin menyentuhnya. Namun perempuan itu secepat kilat menghindar dari sentuhan Nabi Adam sambil berkata “ Engkau boleh menyentuh tubuhku dan memiliki diriku seutuhnya, dengan syarat kau harus melamarku dan membayar mas kawin kepadaku. “ “ Apa mas kawinnya ? “ Tanya Nabi Adam “ Kau harus membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.”. Jawab Siti Hawa.


Setelah itu terjadilah pernikahan yang disaksikan oleh para Malaikat. Sepenggal kisah yang terjadi pada diri nenek moyang kita ini memberikan suatu pelajaran bahwasanya manusia membutuhkan pasangan. Tidak ada manusia yang sanggup bertahan dalam kesendirian, kecuali orang -orang yang hati mereka telah dijauhkan oleh Allah dari segala kesibukan duniawi dan syahwat. Dalam islam dikenal sebuah lembaga perkawinan yang mengatur dan membimbing manusia supaya dapat menyalurkan hasrat birahinya dengan baik dan benar. Betapa indahnya dan bahagianya sepasang insan yang telah diikat dalam tali suci perkawinan. Rasa damai, rasa tenteram, rasa suka cita akan bercampur menjadi satu dalam hati sanubarinya.
Namun, dewasa ini lembaga suci perkawinan telah sedikit ternoda dan dilecehkan oleh sebagian tingkah manusia yang terpengaruh oleh budaya hidup bebas ala barat. Mereka tanpa malu dan tanpa batas hidup serumah dengan pasangannya, bahkan sampai melahirkan anak tanpa ada ikatan suci sebagai seorang suami istri yang sah. Sungguh sangat memalukan dan tidak sesuai dengan tradisi ketimuran serta norma agama yang benar. Sebelum memasuki gerbang perkawinan, perlu diadakan persiapan baik fisik, mental, dan materi. Hal ini dikarenakan ketika seseorang sudah berada dalam suatu kehidupan rumah tangga, maka segalanya akan berubah. Dan yang paling penting adalah bagaimana agar dua hati yang saling bertolak belakang bisa disatukan dalam satu pandangan, satu tujuan hidup, seia – sekata, seirama – senada dalam mengarungi bahtera kehidupan. Oleh karena itu, agar tujuan perkawinan, yakni membentuk keluarga sakinah bisa tercapai, maka sebelum calon suami dan istri melangsungkan pernikahan harus mengenal kepribadian masing – masing. Disinlah peran penting pacaran.
Pacaran muncul sebagai wahana atau media pengenalan kepribadian masing – masing pasangan calon pengantin. Namun patut disayangkan. Pada masa sekarang ini, utamanya yang dilakukan oleh remaja yang memproklamirkan dirinya remaja gaul, remaja modern, dan aneka atribut lainnya. Mereka menjadikan pacaran bukan sebagai pengenalan pribadi, melainkan sebagai uci coba dalam arti yang lebih luas. Uji coba kesetiaan, uji coba kejantanan, uji coba keperawanan, dan yang paling memalukan dan menyebalkan adalah pacaran hanya sebagai alat mencari kesenangan alias just for fun. Akibatnya mudah ditebak, karena hanya ingin mencari kesenagan saja tanpa bertujuan kearah hubungan yang lebih serius, ketika sudah mendapat madunya, maka ia akan mudah begitu saja mencampakkan bunga yang sudah layu di tanah.
Maka dari itu, bagi orang yang sedang dilanda cinta dan dimabuk asmara, berhati – hatilah dan waspadalah. Jangan mudah tergoda dan terbuai oleh kenikmatan sesaat dengan mengatasnamakan cinta.
 Banyak sudah korban rayuan yang jatuh berguguran dengan menanggung segala akibat yang ditimbulkannya. Hamil diluar nikah, aborsi, pernikahan yang dipaksakan merupakan sederetan permasalahan yang ditimbulkan oleh gaya pacaran yang tidak sehat dan menyimpang dari norma – norma susila. Sebenarnya dalam islam pun, dikenal yang namanya pacaran. Ketika seorang laki – laki ingin mempersunting gadis kepujaannya, maka ia diperkenankan untuk melihat wajah dan telapak tangannya. Tujuan agar lelaki bisa mengenal bentuk tubuh calon istrinya yang dapat digambarkan dengan hanya melihat wajah dan kehalusan telapak tangannya. Cara ini memang ketingalan zaman. Namun inilah gaya pacaran yang islami, lantas untuk mengenal kepribadian, watak, karakter, dan sifatnya, menambil dari keterangan yang terdapat dalam Kitab Tanwirul Qulub, hendaknya sang lelaki mengutus seorang perempuan yang dipercayainya untuk menanyakan perihal kehidupan pribadi calon istrinya. Begitupun sebaliknya.
Dengan cara ini biasanya seorang lelaki dapat mengetahui kepribadian dengan jelas dan gamblang. Mengapa demikian ?. Dikarenakan perempuan akan terbuka mengenai apapun yang ada pada dirinya manakala ia curhat kepada sesama perempuan. Lain halnya kalau sang lelaki itu sendiri yan berusaha untuk mengetahui watak calon istrinya melalui pacaran seperti yang terjadi sekarang ini. Ini disebabkan karena ketika masa pacaran, semuanya akan terasa indah. Apapun yang melekat dan menimpa pada gadisnya semua dikatakan baik. Penyesalan baru datang kemudian setelah melangsungkan pernikahan. Sifat yang baik, tutur kata yang lembut, wajah yang selalu cantik menawan berubah seratus delapan puluh derajat menjadi buruk, tutur kata yang kasar, dan sifat yang jelek lainnya. Ternyata sifat yang baik selama pacaran hanyalah kedok untuk menutupi sifatnya yang buruk, tentu tidak sama.
Sekarang tinggal bagaimana kita. Apakah memilih cara kuno yang sesuai dengan syar’iat yang bisa menjamin kelanggengan hidup rumah tangga seperti yang dialami oleh orang – orang tua, ataukan memilih model pacaran zaman sekarang yang penuh resiko terjadi pelanggran syari’at dan berakibat fatal ? Tentu kalau kita punya nuranii dan akal sehat akan menghindari yang penuh resiko. Namun, kadang nafsu lebih menguasai kita, akhirnya semuanya dikembalikan kepada kita, pilih selamat atau celaka.

Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai “naksir” lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai berpacaran.
Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat, telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat, apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut “pacar”. Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam?, nah untuk pertanyaan ini, penulis bahas dibawah, sebagai berikut.

Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah “khitbah (meminang)”. Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami istri.
 Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki- laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu haram.
Namaun jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21).

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki- laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Di antara batasan-batasan tersebut ialah:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2.  Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya Rasulullah SAW bersabda, “Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya)”.
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Aturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh / safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini. Firman Allah SWT yang artinya,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya…’.”(An-Nur: 30–31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya. Sebenarnya manusia secara fitrah diberi potensi kehidupan yang sama, dimana potensi itu yang kemudian selalu mendorong manusia melakukan kegiatan dan menuntut pemuasan. Potensi ini sendiri bisa kita kenal dalam dua bentuk. Pertama, yang menuntut adanya pemenuhan yang sifatnya pasti, kalo ngga’ terpenuhi manusia bakalan binasa. Inilah yang disebut kebutuhan jasmani (haajatul ‘udwiyah), seperti kebutuhan makan, minum, tidur, bernafas, buang hajat de el el. Kedua, yang menuntut adanya pemenuhan aja, tapi kalo’ kagak terpenuhi manusia ngga’ bakalan mati, cuman bakal gelisah (tidak tenang) sampai terpenuhinya tuntutan tersebut, yang disebut naluri atau keinginan (gharizah). Kemudian naluri ini di bagi menjadi 3 macam yang penting yaitu :
  1. Gharizatul baqa’ (naluri untuk mempertahankan diri) misalnya rasa takut, cinta harta, cinta pada kedudukan, pengen diakui, de el el.
  2. Gharizatut tadayyun (naluri untuk mensucikan sesuatu/ naluri beragama) yaitu kecenderungan manusia untuk melakukan penyembahan/ beragama kepada sesuatu yang layak untuk disembah.
  3. Gharizatun nau’ (naluri untuk mengembangkan dan melestarikan jenisnya) manivestasinya bisa berupa rasa sayang kita kepada ibu, temen, sodara, kebutuhan untuk disayangi dan menyayangi kepada lawan jenis.
Pacaran merupakan wadah antara dua insan yang kasmaran, dimana sering cubit-cubitan, pandang-pandangan, pegang-pegangan, raba-rabaan sampai pergaulan ilegal (seks). Islam sudah jelas menyatakan: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q. S. Al Isra’ : 32). Seringkali sewaktu lagi pacaran banyak aktivitas lain yang hukumnya wajib maupun sunnah jadi terlupakan. Sampe-sampe sewaktu sholat sempat teringat si do’i. Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat dengan zina. Jadi kesimpulannya PACARAN ITU HARAM HUKUMNYA, dan tidak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep pacaran itu haram.
Adapun resep nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud:
Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu serta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu.”(HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).
Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaitan. Seperti sabda nabi: “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syaitan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya.” (HR. Imam Bukhari Muslim). Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup auratnya agar tidak merangsang para lelaki. Katakanlah kepada wanita yang beriman:
Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” (Q. S. An Nuur : 31).
Yang perlu di ingat bahwa jodoh merupakan QADLA’ (ketentuan) Allah, dimana manusia tidak punya andil untuk menentukan sama sekali, manusia cuman dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Tercantum dalam Al Qur’an:  
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).”

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi). Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).  Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan. Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).” Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.  Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”

Penulis: Fauzi Helmi, S.Pd ( Penulis adalah Staf Pengajar Di Pesantren Terpadu Nurul ulum dan Kepala Laboratorium IPA Pesantren Terpadu Nurul Ulum)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)